Senin, 28 November 2011


KARYA ILMIAH

CIVIV EDUCATION

Judul

PRILAKU MENYIMPANG REMAJA di PUNCAK PAS

Oleh :

Kelompok 1

FITRIA GUSTI

Dosen :

Drs. Zulmardi, M.Pd

Fanhayus, M.Pd

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI JURUSAN TARBIYAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)

BATUSANGKAR

2010




KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis sampaikan kepada Allah SWT, dan terimakasih yang tak terhingga untuk semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaiakan karya tulis ilmiah dengan judul “Prilaku Menyimpang Remaja di Puncak Pas” ini.

Penulis menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari dosen-dosen pembimbing dan rekan-rekan pembaca semua untuk kesempurnaan karya tulis ilmiah ini. Atas perhatiannya penulis sampaikan terimakasih.

Batusangkar, 25 Desember 2010

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Sopan santun adalah salah satu norma-norma yang tidak tertulis dalam masyarakat. Sopan santun merupakan etika seseorang dalam hidup bermasyarakat, baik dalam pergaulannya dengan lingkungan sekitar maupun etikanya terhadap sesama makhluk ciptaan Allah di muka bumi ini. Sebagai khalifah di muka bumi ini maka sudah seharusnya manusia menjaga kelestarian dan kebersihan bumi dari kotoran, baik yang secara lahir maupun secara bathin.

Selain sopan santun juga ada adat istiadat yang mengatur tingkah laku manusia dalam menjalani hidupnya. Walaupun sopan santun dan adat istiadat itu tidak tertulis namun manusia sebagai makhluk Allah yang diberi kelebihan akal untuk bisa membedakan yang baik dan yang buruk, tentu mengerti dan memahami aturan-aturan yang tidak tertulis tersebut.

Aturan-aturan yang tidak tertulis tersebut memang tidak memiliki sanksi hukum yang tegas namun bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut namun sanksi dari aturan yang tidak tertulis tersebut sangatlah keras, karena dengan sendirinya orang yang melanggar aturan-aturan tersebut akan mendapat sanksi dari lingkungannya seperti dikucilkan dari pergaulan masyarakat.

I.2. Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:

Ø Untuk mengetahui bagaimana prilaku remaja di Puncak Pas

Ø Untuk mengetahui prilaku menyimpang yang dilakukan oleh para remaja di Puncak Pas serta mencarikan solusinnya

Ø Untuk memenuhi tugas Civic Education

I.3. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari karya tulis ilmiah ini adalah:

1. Apa itu norma dan adat istiadat?

2. Bagaimana bentuk pelanggaran norma dan adat istiadat tersebut?

3. Apakah prilaku remaja di Puncak Pas tersebut salah satu pelanggaran norma atau adat istiadat tersebut?

4. Bagaimana solusi untuk masalah tersebut?

I.4. Metoda

Adapun metoda yang digunakan dalam pembuatan karya ilmiah ini adalah tinjauan pustaka dan observasi lapangan.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1. Norma dan Adat Istiadat

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :

1. Norma Agama

Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

2. Norma Kesusilaan

Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

3. Norma Kesopanan

Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

4. Norma Kebiasaan (Habit)

Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

5. Norma Hukum

Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

Adat adalah aturan, kebiasan-kebiasan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang di anggap memiliki nilai yang dijunjung dan dipatuhi masyarakat pendukungnya.

Adat merupakan norma yang tidak tertulis , namun sangat kuat pengikatnya. Sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksinya bersifat keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.

Dalam karya ilmiah ini penulis menemukan pelanggaran pada norma yaitu norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan serta melanggar ketentuan adat istiadat yang berlaku pada daerah tersebut. Dianggap melanggar norma agama karena dalam syaria’t Islam tidak di benarkan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim ditempat sepi. Melanggar norma kesopanan karena tidak ada rasa malu atau hilangnya etika mereka saat berdua-duaan.

II.2. Prilaku Menyimpang Remaja di Puncak Pas

Puncak Pas merupakan salah satu objek wisata yang terletak di nagari Padang Luar, kecamatan Rambatan, kabupaten Tanah Datar. Daerah perbukitan yang terletak kurang lebih 5 km dari pusat kota ini sering dikunjungi para pengunjung baik di hari libur maupun tidak. Banyaknya minat para pengunjung untuk berwisata kesana dilatar belakangi oleh beberapa faktor, di antaranya yaitu daerahnya yang berada di daerah perbukitan dan pemandangannya yang indah. Para pengunjung yang berkunjung mulai dari anak-anak sekolah, para remaja, hingga orang tua atau keluarga yang ingin berwisata.

Lokasi Puncak Pas yang strategis membuat para pengunjung tidak bosan-bosan untuk mengunjungi objek wisata ini khususnya para remaja. Bagi para remaja yang sedang dimabuk cinta maka Puncak Pas adalah salah satu tempat yang indah bagi mereka untuk berkencan. Namun kebanyakkan remaja atau pengunjung yang sedang dimabuk cinta tidak menyadari bahwa mereka telah merusak keindahan Puncak Pas dengan pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Kebanyakkan dari para pengunjung yang berwisata ke Puncak Pas ini melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma dan adat istiadat.

Dari hasil observasi yang penulis lakukan selama lebih kurang dua hari di Puncak Pas, maka penulis melihat bahwa memang banyak pelannggaran adat istiadat dan norma-norma yang dilakukan oleh para pengunjung di Puncak Pas ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut seperti berdua-duaan di tempat sepi, berciuman, berpelukkan, hingga melakukan hubungan intim. Bentuk pelanggaran ini memang bukan sesuatu yang melanggar hukum, namun pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang sangat dibenci oleh masyarakat dan terutama oleh agama.

Hasil wawancara dengan salah seorang masyarakat yang berdomisili di daerah Puncak Pas dengan inisaal N. wawancara ini dilakukan pada tanggal 17 Desember 2010. Dari hasil wawancara ini didapatkan informasi N telah tinggal di daerah Puncak Pas ini kurang lebih 1 tahun. N memiliki sebuah warung kecil di tempat itu, dan dari hasil warung kecil itulah N menghidupi keluarganya. N mendapat perlakuan yang tidak layak dari masyarakat sekitar dengan alasan berjualan di Puncak Pas tersebut. N dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan tidak ada diajak untuk musyawarah masyarakat.

Menurut N, dia sering menegur orang – orang yang melakukan prilaku menyimpang di daerah itu. Tetapi bagi orang – orang yang melakukan prilaku menyimpang itu banyak yang tidak menghiraukan teguran dari N. Mereka tetap saja melakukan prilaku menyimpang tersebut.

Menurut N, sewaktu dia baru mulai pindah ke Puncak Pas ini, pengujung terbanyak adalah mahasiswa STAIN Batusangkar. Tetapi pada saat sekarang ini jumlah mahasiswa STAIN Batusangkar yang berkunjung sudah mulai berkurang. Hal ini mungkin disebabkan karena mahasiswa STAIN Batusangkar telah mendapat teguran keras dari pihak kampus bila ketahuan pergi berdua-duan dengan lawan jenis ke Puncak Pas ini, menurutnya. Akan tetapi bagi mahasiswa yang keras kepala tetap saja mereka melanggar peraturan yang dibuat oleh STAIN Batusangkar tersebut.

Para pengunjung terbanyak juga para pegawai yang baru pulang kerja dihari-hari dinas. Salah satu hal yang memalukan menurut salah seorang masyarakat disana yaitu beliau pernah menangkap basah sepasang pegawai yang sedang melakukan pekerjaan yang tidak senonoh di ladang tempat ia bekerja. Pada waktu itu saya hendak pergi mengambil air disumur di dekat ladang saya itu, lalu dari kejauhan saya melihat ada seseorang di balik batang ambacang. Saya intip mereka diam-diam, ternyata disana ada dua orang pegawai yang masih memakai baju dinas sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tentunya perbuatan yang mereka lakukan sangat tercela, dan malanggar nilai-nilai norma.

Dari hasil observasi dan wawancara yang penulis lakukan dengan beberapa pengunjung dan masyarakat sekitar, memang telah banyak pelanggaran norma-norma dan adat istiadat yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tidak beertanggung jawab di Puncak Pas ini. Walaupun sudah didirikannya papan-papan pengumuman atau peringatan agar para pengunjung selalu menjaga sopan santun dan adat istiadat di daerah ini , akan tetapi masih banyak juga para pengunjung yang melanggar. Selain itu, masyarakat sekitar juga telah bekerja sama dengan para pemuda-pemuda di Puncak Pas untuk selalu mewanti-wanti agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran lagi. Namun seberapapun mereka memperkuat penjagaan tetap saja ada yang bisa luput dari pengamatan mereka. Hal tersebutlah yang membuat kecewa masyarakat sekitar dan khususnya wali jorong dan pemuka-pemuka adat disana.

I.4. Solusi Menurut Penulis

Setelah penulis mempelajari permasalahan-permasalahan yang terjadi di Puncak Pas tersebut, maka penulis hanya bisa memberikan saran yang penulis harap bisa menjadi salah satu solusi untuk berkurangnnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Puncak Pas tersebut. Adapun solusi yang harus masyarakat lakukan menurut penulis yaitu:

Ø Masyarakat setempat harus lebih tegas dalam menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut tanpa pandang bulu.

Ø Akan lebih baik jika di Puncak Pas tersebut diadakannya pos penjagaan, seperti loket untuk beli karcis untuk masuk, seperti di tempat-tempat wisata pada umumnya. Jadi orang yang keluar masuk Puncak Pas tersebut bisa dikenali.

Ø Pemuda-pemuda di Puncak Pas tersebut harus lebih jeli lagi dalam memantau para pengunjung yang datang.

Ø Hendaknya masyarakat disana bekerja sama dengan kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Bukti-bukti pelanggaran ;

Salah seorang masyarakat yang di wawancarai.

BAB III

PENUTUP

III.1 Kesimpulan

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Puncak Pas merupakan salah satu bentuk pelanggaran adat istiadat dan norma-norma yang sangat erat kaitannya dengan masyarakat madani dan HAM. Sebagaimana kita ketahui bahwa sanksi dari pelanggaran norma-norma dan adat istiadat tersebut memang tidak tegas secara hokum, namun sanksinya sangatlah memberikan derita bagi orang yang mengalaminya.

Adapun pelanggaran-pelanggaran norma-norma dan adat istiadat yang terjadi di Puncak Pas antara lain :

ü Berdua-duan ditempat sepi dengan lawan jenis yang bukan muhrim.

ü Berciuman ditempat umum

ü Berpelukan dan mesra-mesraan

ü Berzina

ü Dan lain-lain

III.2. Saran

Penulis menyadari bahwa dalam karya tulis ilmiah ini masih banyak kekurangan-kekurangan, karena penulis juga manusia yang tidak luput dari kekhilafan. Oleh karena itu, untuk kesempurnaan karya tulis ilmiah ini penulis memohon saran dan kritikan yang membangun dari dosen-dosen pembimbing dan para rekan mahasiswa demi kesempurnaan karya tulis ilmiah ini. Atas saran dan kritikannya penulis sampaikan terimakasih.